Fatwa Mengatakan Keputusan Tersebut Hanya Melengserkan Irman Sebagai Pimpinan DPD Saja.
Rapat Pleno Di Mulai Pukul 19.00 Dengan Menghadirkan Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun Dan Zein Bedjeber. Rapat Di Pimpin Langsung Oleh Ketua BK, AM Fatwa.
Irman Di tangkap Di Rumah Dinas nya Pada Sabtu 17 September 2016.
Irman Di Duga Menerima Suap 100Juta Sebagai Imbalan Menghubungi Bulog Agar Memberikan Kuota Distribusi Tambahan Gula Untuk Wilayah Sumatera Barat Kepada CV SEmesta Berjaya.
KPK Telah Menetapkan Tersangka Termaksud Irman Gusman. Dua Tersangka Lain nya Yakni Direktur Utama CV Semesta Berjaya
Xaveriandy Sutanto Dan Istrinya, Memi.

No comments:
Post a Comment